Fenomena Antroposfer (Sensus, Survei dan Registrasi Penduduk)
Fenomena Antroposfer (Sensus, Survei dan Registrasi Penduduk) -
Salah satu komponen geosfer yang menjadi objek kajian geografi adalah
antroposfer, yang berhubungan dengan manusia sebagai penduduk bumi.
Dalam menelaah fenomena antroposfer, geografi mempelajari persebaran
penduduk, faktor-faktor yang memenga ruhi persebaran penduduk, dan
aspek-aspek demografis penduduk.
Kajiannya
meliputi jumlah, pertumbuhan, kepadatan, komposisi, dan mobilitas
penduduk. Aspek kependudukan lainnya yang dikaji antara lain masalah
kualitas penduduk. Cabang ilmu geografi yang secara khusus mempelajari
antroposfer dinamakan geografi penduduk yang merupakan bagian dari
geografi manusia.
Anda pasti
sering mendengar atau membaca dari berbagai media massa beberapa istilah
yang berhubungan dengan sekelompok manusia yang menempati wilayah
tertentu, seperti penduduk, warga negara, dan sumber daya manusia
Indonesia. Ketiga istilah tersebut tentunya memiliki perbedaan dan
penekanan masing-masing, walaupun pada prinsipnya sama-sama menelaah
kajian tentang manusia.
Penduduk
dapat didefinisikan sebagai sejumlah manusia baik secara individu maupun
kelompok yang menempati wilayah atau negara tertentu minimal dalam
jangka waktu satu tahun pada saat dilaksanakan pendataan atau sensus
penduduk. Sebagai contoh, Amir adalah penduduk Kabupaten Sukabumi,
artinya pada saat diadakan sensus penduduk Amir telah tinggal menetap di
Sukabumi dalam waktu minimal satu tahun, walaupun ternyata Amir bukan
warga asli daerah tersebut.
Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah semua orang yang tinggal di negara Republik
Indonesia. Penduduk asli maupun keturunan asing yang telah disahkan oleh
undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia. Oleh karena itu, ada
istilah WNI pribumi (penduduk asli Indonesia), WNI keturunan (misalnya,
keturunan Tionghoa, Belanda, Amerika), dan WNA (Warga Negara Asing).
Adapun
sumber daya manusia adalah semua penduduk baik secara individu maupun
kelompok dengan semua potensi yang dimilikinya. Potensi sumber daya
manusia dapat berupa kuantitas dan kualitas penduduk.
Unsur-unsur
kuantitas penduduk antara lain jumlah, pertumbuhan, kepadatan,
fertilitas, mortalitas, dan komposisi penduduk. Adapun kualitas penduduk
terdiri atas tingkat pendidikan, kesehatan, dan pendapatan. Untuk
mendapatkan gambaran mengenai kondisi kependudukan suatu wilayah atau
negara, diperlukan data yang akurat mengenai aspek-aspek kuantitas dan
kualitas penduduk. Tingkat akurasi data yang diperoleh sangat
memengaruhi ketelitian hasil analisis dan prediksi kondisi kependudukan.
Untuk negara Indonesia, lembaga yang bertugas mengumpul kan, mengolah,
dan mempublikasikan data kependudukan adalah Badan Pusat Statistik
(BPS). Badan Pusat Statistik Indonesia memiliki beberapa sumber data
kepen dudukan, yaitu hasil sensus, survei, dan registrasi penduduk.
1. Sensus
Sensus atau
cacah jiwa adalah proses pencatatan, perhitungan, dan publikasi data
demografis yang dilakukan terhadap semua penduduk yang tinggal menetap
di suatu wilayah atau negara tertentu secara bersamaan. Sensus
dilaksanakan setiap 10 tahun sekali. Sampai sekarang negara Indonesia
telah melaksanakan tujuh kali sensus penduduk, yaitu tahun 1920 (oleh
pemerintah Belanda), 1961, 1971, 1980, 1990, 2000 dan terakhir tahun
2010.
Tujuan utama
dilaksanakan sensus penduduk antara lain untuk mengetahui jumlah dan
perkembangan penduduk dalam periode waktu tertentu, mengetahui
persebaran dan kepadatan penduduk di berbagai wilayah, serta mengetahui
kondisi demografis lainnya, seperti tingkat kelahiran, kematian,
komposisi, dan migrasi. Di dalam pelaksanaannya, sensus dapat dilakukan
dengan dua cara, yaitu sebagai berikut.
a. Sensus de
jure, yaitu proses pencacahan penduduk yang dilaksanakan terhadap semua
orang yang benar-benar tercatat bertempat tinggal di suatu wilayah,
umumnya sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
b. Sensus de
facto, yaitu proses pencacahan penduduk yang dilaksanakan terhadap
semua orang yang ditemui oleh petugas ketika dilaksanakan sensus.
2. Survei
Selain
melalui sensus, data kependudukan dapat pula diperoleh dari hasil
survei. Dilihat dari pelaksanaannya, survei hampir sama dengan sensus.
Perbedaan dari kedua proses pencacahan tersebut terletak pada waktu
pelaksanaan, wilayah, dan jumlah penduduk yang di data. Proses pendataan
survei hanya dilakukan terhadap sampel (contoh) penduduk di beberapa
wilayah yang dianggap dapat mewakili karakteristik semua penduduk di
sekitar wilayah sampel.
Pelaksanaannya
pun dapat dilakukan kapanpun dan tidak memiliki periodisasi seperti
sensus. Atau dengan kata lain, survei adalah proses pencacahan terhadap
sampel penduduk di beberapa wilayah yang dapat mewakili karakter wilayah
secara keseluruhan.
3. Registrasi Penduduk
Sumber data
kependudukan yang ketiga adalah registrasi penduduk, yaitu proses
pengumpulan keterangan yang berhubungan dengan peristiwa-peristiwa
kependudukan harian dan kejadian-kejadian yang mengubah status
seseorang, seperti peristiwa kelahiran, perkawinan, perceraian,
perpindahan tempat tinggal, dan kematian.
Baca juga materi selanjutnya Penjelasan Aspek-Aspek Kependudukan, semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar